Wednesday, January 27, 2016

Sikap Dalam Media Sosial

                Tahukah anda ketika anda sedang menggunakan media sosial, tidak menutup kemungkinan untuk masyarkat luas mengetahuinya? Pasalnya mengenai media sosial, jangan pernah menganggap bahwa media sosial merupakan suatu ruang yang hanya berisi anda dan teman-teman anda.
                Posting yang kalian tuangkan dalam media sosial dapat menjadi peluru bagi anda sendiri. Karena kita tidak pernah tahu siapa yang akan membaca informasi yang kita berikan dalam media sosial. Memang terlihat sepele dan mungkin kalian berfikir bahwa sudah aman untuk beberapa media sosial yang mendukung sistem “lock your profile” atau “only friend can see  me”. Namun pada kenyataannya hal tersebut tidaklah sesederhana itu. Ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi pertimbangan kalian untuk lebih berhati-hati lagi dalam terjun ke dunia digital khususnya media sosial.
  1. 1.       Informasi Data Diri

Untuk masyarkat secara luas, mungkin mengerti bahwa terdapat oknum oknum yang dapat menciptakan penipuan yang mengatasnamakan seseorang untuk membuat penipuan, namun informasi data diri tersebut tidaklah hanya sebatas itu.
                Sebuah riset membuktikan bahwa hampir 90% perusahaan, dalam memiliki calon yang lulus seleksi berkas, akan mengecek kedalam media sosial masing-masing calon untuk melihat kepribadian mereka. Hal tersebut yang menjadi “penilaian kedua” dalam memilih pegawai. Hal yang berbau kata-kata kotor, melecehkan, penghasutan atau sisi emosional dalam media sosial termasuk gambar yang di posting menjadi pertimbangan tambahan sebelum nantinya diadakan interview, dan terbukti bahwa 40% calon pegawai mendapatkan nilai tambah dari sikap yang sopan dalam media sosial yang dimilikinya
  1. 2.       Tindak Pidana

Sebagian besar masyarakat, terutama di Indonesia mungkin sudah mengetahui mengenai UU ITE yang dapat menjeratkan pasal terhadap pengguna media sosial yang memiliki nilai pencemaran nama baik atau penghasutan untuk menjatuhkan seseorang dalam postingannya
Keberadaan pencemaran nama baik itu bukan semata-mata terdapat unsur-unsur yang tertulis dalam UU baru dapat dikatakan melakukan pencemaran. Pencemaran nama baik dapat terjadi hanya karena ada aduan dari korban yang merasa bahwa postingan terhadap dirinya, telah melecehkan atau mencemarkan nama baiknya.
Jadi, mulai sekarang, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kata-kata atau memilih kata-kata dalam menyampaikan pesan atau komentar di dalam media sosial kalau anda tidak mau menerima hukuman paling lama penjara 6 tahun atau denda paling banyak 1 Milyar rupiah.
  1. 3.       Jangka Panjang Pekerjaan

Kali ini sedikit berbeda, kalau tadi mengenai sikap dalam media sosial, kali ini akan membahas tentang seberapa sering dan seberapa lamakah anda dalam memainkan media sosial yang anda miliki. Banyak klasifikasi dari pekerjaan yang tidak memperbolehkan anda untuk memainkan media sosial dalam waktu tertentu selama jam kerja. Hal tersebut dapat diketahui dari seberapa sering anda muncul dalam media sosial, juga terlihat pada interval ketika anda memainkan media sosial, memang tidak dimasukan kedalam penilaian yang mayor dalam kinerja, namun hal tersebut menjadi batasan bagi anda untuk dapat dipercaya menangani suatu pekerjaan di kantor yang memungkinkan berpengaruh negatif kedalam pengembangan karir anda.
                Masih banyak lagi yang dunia tahu dan masih banyak yang dunia celotehkan mengenai media sosial tersebut, untuk sekarang, ketiga hal diatas mungkin menjadi garis besar bagi anda untuk lebih berhati hati lagi dalam memilih kata-kata atau gambar yang anda masukkan kedalam media sosial.

                Semoga dapat membantu anda untuk anda yang lebih baik lagi.

No comments:

Post a Comment