Tahukah
anda ketika anda sedang menggunakan media sosial, tidak menutup kemungkinan
untuk masyarkat luas mengetahuinya? Pasalnya mengenai media sosial, jangan
pernah menganggap bahwa media sosial merupakan suatu ruang yang hanya berisi
anda dan teman-teman anda.
Posting yang kalian tuangkan dalam media
sosial dapat menjadi peluru bagi anda sendiri. Karena kita tidak pernah tahu
siapa yang akan membaca informasi yang kita berikan dalam media sosial. Memang
terlihat sepele dan mungkin kalian berfikir bahwa sudah aman untuk beberapa
media sosial yang mendukung sistem “lock your profile” atau “only friend can
see me”. Namun pada kenyataannya hal tersebut
tidaklah sesederhana itu. Ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi
pertimbangan kalian untuk lebih berhati-hati lagi dalam terjun ke dunia digital
khususnya media sosial.
- 1. Informasi Data Diri
Untuk masyarkat secara luas, mungkin
mengerti bahwa terdapat oknum oknum yang dapat menciptakan penipuan yang
mengatasnamakan seseorang untuk membuat penipuan, namun informasi data diri
tersebut tidaklah hanya sebatas itu.
Sebuah
riset membuktikan bahwa hampir 90% perusahaan, dalam memiliki calon yang lulus
seleksi berkas, akan mengecek kedalam media sosial masing-masing calon untuk
melihat kepribadian mereka. Hal tersebut yang menjadi “penilaian kedua” dalam
memilih pegawai. Hal yang berbau kata-kata kotor, melecehkan, penghasutan atau sisi
emosional dalam media sosial termasuk gambar yang di posting menjadi pertimbangan tambahan sebelum nantinya diadakan interview, dan terbukti bahwa 40% calon
pegawai mendapatkan nilai tambah dari sikap yang sopan dalam media sosial yang
dimilikinya
- 2. Tindak Pidana
Sebagian besar masyarakat, terutama
di Indonesia mungkin sudah mengetahui mengenai UU ITE yang dapat menjeratkan
pasal terhadap pengguna media sosial yang memiliki nilai pencemaran nama baik
atau penghasutan untuk menjatuhkan seseorang dalam postingannya
Keberadaan pencemaran nama baik itu
bukan semata-mata terdapat unsur-unsur yang tertulis dalam UU baru dapat
dikatakan melakukan pencemaran. Pencemaran nama baik dapat terjadi hanya karena
ada aduan dari korban yang merasa bahwa postingan terhadap dirinya, telah
melecehkan atau mencemarkan nama baiknya.
Jadi, mulai sekarang, agar lebih
berhati-hati dalam menggunakan kata-kata atau memilih kata-kata dalam
menyampaikan pesan atau komentar di dalam media sosial kalau anda tidak mau
menerima hukuman paling lama penjara 6 tahun atau denda paling banyak 1 Milyar
rupiah.
- 3. Jangka Panjang Pekerjaan
Kali ini sedikit berbeda, kalau
tadi mengenai sikap dalam media sosial, kali ini akan membahas tentang seberapa
sering dan seberapa lamakah anda dalam memainkan media sosial yang anda miliki.
Banyak klasifikasi dari pekerjaan yang tidak memperbolehkan anda untuk
memainkan media sosial dalam waktu tertentu selama jam kerja. Hal tersebut
dapat diketahui dari seberapa sering anda muncul dalam media sosial, juga
terlihat pada interval ketika anda memainkan media sosial, memang tidak
dimasukan kedalam penilaian yang mayor dalam kinerja, namun hal tersebut
menjadi batasan bagi anda untuk dapat dipercaya menangani suatu pekerjaan di
kantor yang memungkinkan berpengaruh negatif kedalam pengembangan karir anda.
Masih
banyak lagi yang dunia tahu dan masih banyak yang dunia celotehkan mengenai
media sosial tersebut, untuk sekarang, ketiga hal diatas mungkin menjadi garis
besar bagi anda untuk lebih berhati hati lagi dalam memilih kata-kata atau
gambar yang anda masukkan kedalam media sosial.
Semoga
dapat membantu anda untuk anda yang lebih baik lagi.
No comments:
Post a Comment